About

Pages

Rabu, 16 Desember 2015

LEMBAR BANTU HITUNG


Oleh : Bpk. Slamet Basuki Bapemas
Saat Bimtek silokdes 2016 kemarin telah dibagikan file Excel pagu anggaran Desa 2016 yang berisi pagu ADD 2016, Pagu Dana Desa 2016 serta gambaran penggunaannya. sehubungan ada kesalahpahaman maka bersama ini dijelaskan terkait file Excel tersebut :

1.        file tersebut adalah informasi Pagu sementara. Kenapa sementara? karena pagu resmi menunggu penetapan APBD Kabupaten.
2.        Untuk penggunaan ADD, pada prinsipnya diprioritaskan untuk mencukupi kebutuhan belanja pegawai ( siltap, IPK, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan purna tugas, uang duka, tunjangan BPD,... termasuk untuk mengalokasikan kekurangan tambahan siltap 2015 bagi kepala desa non PNS dan perangkat desa akibat kenaikan siltap kades non PNS yang sikapnya kurang dari gaji sekdes PNS... serta pembayaran tunjangan purna tugas perangkat desa yang berhenti 2015 dan belum sempat dianggarkan 2015)..... dan belanja operasional pemdes dan bpd....belanja yg dibiayai ADD diberi warna kuning...... jika setelah untuk belanja pegawai dan belanja operasional Masih ada sisa maka digunakan untuk belanja pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
3.        Terkait besaran siltap 2016 :
o    mengingat kenaikan ADD tiap desa yang relatif kecil dibandingkan kenaikan UMK 2016, maka jika siltap 2016 diterapkan mengikuti besaran UMK, maka akan banyak terdapat desa-desa yang batasan maksimal siltap satu tahun tidak sesuai ketentuan pasal 81 PP 43.
o    untuk itu 2016 besaran siltap sebesar 1.265.000 bagi perangkat desa.
o    bagi kepala desa non PNS yang sekdesnya PNS dan siltap kades non PNS tersebut kurang dari gaji sekdes PNS maka kepada Kades non PNS diberikan tambahan siltap yang alokasikan dalam jenis belanja Tunjangan, obyek belanja tunjangan lainnya..jadi angka tambahan siltap tsb tdk dimasukkan jd satu dgn angka siltap awal, sehingga besaran siltap Kades non PNS tersebut tetap (2.530.000). dengan demikian perangkat desa nya tetap sebesar 50% dari siltap awal kades non pns atau tidak mengalami mendapatkan kenaikan atau tetap sebesar 1.265.000.
o    besaran tambahan siltap Kades non PNS memedomani rumus seperti dalam surat edaran Sekda 19 Juni.
4.        Penjelasan kolom IPK:
o    untuk kolom yang mencantumkan besaran IPK (disitu kades 1jt/bln), itu adalah besaran IPK maksimum bagi kades yang desanya masuk dalam "Kategori A" berdasarkan 'Daftar Peringkat Kinerja' yang dinilai oleh kecamatan dan disampaikan tertulis pada setiap desa. Untuk kepala desa yang desanya masuk dalam kategori B maka besaran IPK tidak sebesar itu (tidak 1jt/bln)! Berapa besaran nya? Akan diatur dalam Standar Biaya yang akan diterbitkan dalam surat lebih lanjut.
o    Apakah dimungkinkan kepala desa dan perangkat desa tidak mendapatkan IPK? sangat mungkin karena IPK ditentukan berdasarkan 7 indikator kinerja sesuai surat edaran Bupati tanggal 6 November yang sudah di sampaikan kepada Kecamatan dan telah dijelaskan pada saat bintek maupun rapat koordinasi kepala seksi.
o    intinya, sebagaimana surat Bupati dimaksud bahwa per 30 November tiap-tiap Kecamatan harus melakukan pengukuran kinerja tiap-tiap desa dan hasilnya berupa DAFTAR PERINGKAT KINERJA yang secara tertulis dikirimkan kepada setiap desa. berdasarkan daftar tersebut setiap Desa akan mengetahui desanya masuk kategori A atau kategori B atau kategori C. sesudah mengetahui kategorinya maka pada saat tiba menyusun R-APB Desa 2016, desa menghitung dan memasukkan besaran IPK untuk Kades dan perangkat desa sesuai standar biaya yang ditetapkan oleh Pemkab.
o    jika suatu desa masuk dalam kategori C maka tidak mendapatkan IPK sehingga angka IPK yang ada dalam file Excel tersebut tidak berlaku sehingga angka angkanya dapat digeser dialihkan untuk belanja kegiatan lainnya sesuai kebutuhan desa.
o    IPK dianggarkan selama 12 bulan atau mulai Januari-Desember 2016, dan diberikan/dibayarkan kepada kepala desa dan perangkat desa sepanjang masih aktif/blm pensiun pada 2016. Misalnya Kamituwo pensiun bulan Juni 2016, maka mulai Juli hak IPK dihentikan.
o    IPK diberikan kepada SELURUH perangkat desa dan kades termasuk KADES SEKDES PNS, jadi TIDAK HANYA kad3s perangkat desa yg menjadi pejabat pengelola keuangan desa.
o    operator silokdes yg berstatus BUKAN PERANGKAT DESA juga mendapatkan IPK sebesar IPK perangkat desa.
5.        Prosentase ops lembaga:
o    pada prinsipnya besaran prosentase operasional lembaga disesuaikan dengan kebutuhan atau dengan kata lain dapat bertambah atau berkurang kecuali untuk persentase operasional PKK karena akan diprioritaskan untuk mendukung kegiatan Pokja pokja PKK pada 2016 terutama yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan dan ekonomi keluarga.
6.        Penjelasan terkait Staf Desa yg mendapatkan HR 75% dari besaran siltap perangkat desa:
o    Staf Desa yg diatur di sini adalah staf desa yg berstatus BUKAN PERANGKAT DESA yang ditugasi dalam pengelolaan keuangan desa yaitu operator desa. Sdg staf desa yg lain, yg tdk bertugas dlm pengelolaan keuangan desa, tdk termasuk dlm ketentuan 75% tsb. Namun thp staf desa yg tdk bertugas dlm pengelolaan keuangan desa dapat diberikan HR yg dari sumber dana lainnya khususnya PAD.
o    Pengangkatan staf desa dimaksud bertujuan untuk membantu Pemerintah desa dalam kelancaran pengelolaan keuangan desa mengingat tuntutan akan tata kelola keuangan desa yg baik. Apabila dari unsur perangkat desa dinilai ada yang mampu bertindak sebagai operator silokdes maka, boleh tidak mengangkat staf desa sebagai operator. Dengan kata lain penunjukan operator silokdes mendayagunakan perangkat desa yang ada dan mampu.
o    HR staf desa/operator silokdes sebesar 75% dari siltap perangkat desa dimaksudkan sebagai 'siltap' mengingat beban tugas ybs sbg Operator seringkali melebihi porsinya, dgn hanya mendapatkan HR sbg pembantu bendahara.
o    Sedangkan khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa sebagai operator silokdes yang bersangkutan tetap diberikan honorarium HR yang dialokasikan dalam kegiatan silokdes bersama dengan pejabat pengelola keuangan desa lainnya dengan besaran sesuai standar biaya.
o    Karena dimaksudkan sebagai siltap, maka HR staff desa/operator silokdes dianggarkan dalam Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan, dengan jenis belanja Tunjangan, objek belanja Tunjangan Lainnya, rincian objek belanja ditulis 'HR staff keuangan desa'.
o    Oleh karena staf desa/operator silokdes telah mendapatkan 'siltap' 75%, maka yang bersangkutan disamping tugas pengelolaan keuangan desa dapat didayagunakan untuk tugas pemerintahan desa lainnya misalnya membantu profil desa dengan catatan: 1. tidak boleh melalaikan tugas pengelolaan keuangan desa, 2. diberikan operasional tambahan sebagai akibat tugas tersebut.

2 komentar:

pak, boleh minta copian nya SK Staf ? mohon bantuannya....

Copiannya ada dikantor desa pak,..

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More