PERANGKAT DESA !!!
KORPRI DALAM RANGKA HARDIKNAS Th. 2015 DARI KIRI : Imam Mashudi (Kamituwo) , Sunandar (Jogotirto), Bagus Purnomojati (Sekdes), Muhammad Nur (Kades), Agung Priyanto (Jogoboyo 2), Supriono (Jogoboyo 1)
PERANGKAT DESA SIDOKARE
DARI KIRI : >> 1. Pak Carik >> 2. Pak Jogotirto >> 3. Pak Jogoboyo II >> 4. Pak Mudin >> 5. Pak Jogoboyo I
Rabu, 20 April 2016
Surat Sekda Pedoman Penyusunan APB Desa 2016
DOWNLOAD :
http://s000.tinyupload.com/?file_id=81070909806775942735
http://s000.tinyupload.com/?file_id=81070909806775942735
PEMERINTAH
KABUPATEN NGANJUK
SEKRETARIAT
DAERAH
Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1 Nganjuk Kode Pos
64412
Telepon (0358) 321746 Faks. (0358) 321111
www.nganjukkab.go.id
Nganjuk,
Nomor :
141/ /411.304/2016
Sifat :
Segera
Lampiran : 1
(satu) set pedoman
Hal : Pedoman Penyusunan
APB
Desa Tahun Anggaran 2016
|
Kepada
Yth. Camat
se-Kabupaten Nganjuk
di
NGANJUK
|
Merujuk
surat Bupati Nganjuk Nomor: 141/195/411.304/2015 tanggal 10 Februari 2015 hal
Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang antara lain berisi:
a. Daftar Kewenangan Desa, Program Desa dan Kegiatan
Desa, Kode Pendapatan Belanja Pembiayaan Desa.
b. Panduan Penggunaan Anggaran Desa.
Bahwa
sehubungan dengan perkembangan terbaru telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang mengatur bidang-bidang
kewenangan desa yang terdapat perbedaan dengan bidang kewenangan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kesulitan dalam menyusun APB Desa
Tahun 2015, maka perlu menerbitkan pedoman yang menyelaraskan bidang kewenangan
desa.
Berkenaan
dengan hal tersebut, agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Pedoman Bidang
Kewenangan, Sub Bidang Kewenangan, Program Desa dan Kegiatan Desa. (Lampiran I).
II.
Panduan penggunaan
Dana Transfer Desa. (Lampiran II).
III.
Penyaluran
Dana Transfer Desa
1. Dana Transfer Desa terdiri dari Alokasi Dana Desa
(ADD), Dana Desa APBN (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan
Bantuan Keuangan (BK).
2. Syarat penyaluran Dana Transfer Desa:
a. Telah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan
Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2015;
b. Telah menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun
Anggaran 2015;
c. Telah menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja
ADD T.A. 2014 serta menyusun Laporan Berkala ADD dan Laporan Akhir ADD T.A.
2014;
d. Telah menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pejabat
Pengelola Keuangan Desa T.A. 2015 yang terdiri dari:
1) Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa selaku Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
2) Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD),
yang meliputi:
a) Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD;
b) Bendahara Desa; dan
c) Pelaksana Kegiatan.
e. Memiliki Rekening Kas Desa.
3. Tata cara penyaluran Dana Transfer Desa berupa DD
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari APBN.
4. Tata cara penyaluran Dana Transfer Desa (ADD, BHPRD,
BK):
a. Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa mengajukan surat
permohonan penyaluran Dana Transfer Desa kepada Bupati melalui Camat. (Lampiran III).
b. Camat meneliti surat permohonan yang meliputi:
1) Telah terpenuhinya syarat penyaluran Dana Transfer
Desa sebagaimana tersebut pada uraian huruf C angka 2.
2) Ketepatan jumlah anggaran yang diajukan berdasarkan
pagu anggaran Dana Transfer Desa.
3) Kelengkapan lampiran surat permohonan berupa Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani Kepala Desa. (Lampiran
IV).
c. Camat menyampaikan surat pengantar permohonan
penyaluran Dana Transfer Desa kepada Bupati melalui Bapemaspemdes yang disertai
surat keterangan hasil penelitian. (Lampiran V).
d. Bapemaspemdes mengajukan telaahan staf permohonan
penyaluran Dana Transfer Desa kepada Bupati.
e. Telaahan staf yang telah disetujui Bupati disampaikan
kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Dinas P2KAD) untuk
diproses penyaluran sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah melalui
transfer ke Rekening Kas Desa.
f. Bapemaspemdes memberitahukan dana yang telah
ditransfer kepada Kepala Desa melalui Camat.
IV.
Pencairan dana
di bank dilakukan melalui Surat Pengantar Pencairan Dana (SP2D) yang
ditandatangani Camat berdasarkan penelitian dokumen Surat Permintaan Pembayaran
(SPP). (Lampiran VI).
V.
Ketentuan belanja,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Transfer Desa (ADD, BHPRD,
BK) dilaksanakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi
software Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SILOKDES).
VI.
Dalam hal
terdapat sasaran kegiatan di desa yang juga didanai dari APBD (anggaran SKPD),
maka agar dikoordinasikan pembagian sasarannya. Contoh: kebutuhan makanan
tambahan untuk balita sejumlah 25 orang, dapat dibagi sasaran 15 (lima belas)
orang dibiayai APBD dan 10 (sepuluh) orang dibiayai APB Desa.
VII.
Jumlah uang
dalam kas pada Bendahara Desa paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).
Demikian
untuk menjadikan perhatian dalam pelaksanaannya.
|
Tembusan:
Yth. 1. Bupati Nganjuk
(sebagai
laporan);
2. Tim
Pembina Desa Tingkat Kabupaten.